Sistem Peradilan Pidana
by Skripsi Hukum on April 10, 2013
in Skripsi Hukum
UUD 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia Negara hukum. Prinsip Negara hukum menuntuk antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, UUD juga menetapkan bahwa setiap berhak atas pengakuan, jaminan, perlungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negate dalam sistem peradilan pidana dalam kehidupan masyarakat dan bernegara, peran dan fungsi advokat sebagai profesi bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yan penting, disamping lembaga peradilan dan instasi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan advokat menjalan tugas profesinya demi tegaknya hukum dan keadilan utnuk kepetingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak dundamentalnya didepan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur system peralidan merupakan pilar dalam menegakkan hukum dan hak asasi manusia.
Selain dalam proses peradilan, peran advokat juga terlihat dijalur profesi diluar proses sistem peradilan pidana. Kebutuhan jasa hukum advokat dilua proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat sejalan dengan semakin berkembangnya kebuthan masyarakat terutama dalam emasuki kehidupan yang samkin terbuka dalam pergaulan antara bangsa. Melalui pemberian jasa konsultasu, negosiasi maupun pembuatan kontrak dagang, profesi advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya dibidang ekonomi dan perdagangan termasuk dalam penyelesaian diluar pengadilan.
Sistem Hukum Indonesia
by Skripsi Hukum on April 10, 2013
in Skripsi Hukum
Ada dua system hukum yang dikenal di dunia Civil Law dan Common Law. Pembedaan tersebut didasarkan pada bagaimana hukum diproduksi dan dijalankan. Perbedaan penting, adalah bahwa dalam civil law, hukum dikembangkan lewat ilmu atauu universitas, sedangkan common law, dikembangkan melalui praktik. Walaupun diantara ke dua system tersebut saat ini sudah tidak ada pemisahan yang tegas, Indonesia sering dikategorikan menganut system civil law. Kategori ini didasarkan kepada proses pembentukan sistem hukum Indonesia yang dilakukan oleh lembaga-lembaga legislative (dan eksekutif). Sedangkan pada sostem common law, dikenal proses pembentukan hukum dari kasu ke kasus yang disebut “judge made law”. Dalam system civil laz, hakim “hanya mulut yang membunyikan undang-undang”.
Secara umum kita bisa membagi sistem hukum Indonesia menjadi tiga kategori besar : Read more..
Tinjauan Yudiris penahanan atas Aung San Suu Kyi Oleh Pemerintah Myanmar Menurut International Covenant On Civil and Political
by Skripsi Hukum on March 28, 2010
in Skripsi Hukum, Skripsi Hukum Internasional
Bab Pendahuluan Skripsi Hukum Jurusan Hukum Transnasional dengan Judul : Tinjauan Yudiris penahanan atas Aung San Suu Kyi Oleh Pemerintah Myanmar Menurut International Covenant On Civil and Political
Hak (right) adalah hak (entitlement). Hak adalah tuntutan yang dapat diajukan seseorang terhadap orang lain sampai kepada batas-batas pelaksanaan hak tersebut. Dia tidak mencegah orang lain melaksanakan hak-haknya. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.
Website sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia
by Skripsi Hukum on March 28, 2010
in Skripsi Hukum, Skripsi Hukum Acara, Skripsi Hukum Pidana
Bab Pendahuluan Skripsi Hukum Jurusan Hukum Acara dengan Judul : Website sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia
Hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling dasar bagi seluruh manusia. Hak hidup merupakan bagian dari hak asasi yang memiliki sifat tidak dapat ditawar lagi (non derogable rights).1 Artinya, hak ini mutlak harus dimiliki setiap orang, karena tanpa adanya hak untuk hidup, maka tidak ada hak-hak asasi lainnya. Hak tersebut juga menandakan setiap orang memiliki hak untuk hidup dan tidak ada orang lain yang berhak untuk mengambil hak hidupnya.
