Sistem Peradilan Pidana

UUD 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia Negara hukum. Prinsip Negara hukum menuntuk antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, UUD juga menetapkan bahwa setiap berhak atas pengakuan, jaminan, perlungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negate dalam sistem peradilan pidana dalam kehidupan masyarakat dan bernegara, peran dan fungsi advokat sebagai profesi bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yan penting, disamping lembaga peradilan dan instasi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan advokat menjalan tugas profesinya demi tegaknya hukum dan keadilan utnuk kepetingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak dundamentalnya didepan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur system peralidan merupakan pilar dalam menegakkan hukum dan hak asasi manusia.

Selain dalam proses peradilan, peran advokat juga terlihat dijalur profesi diluar proses sistem peradilan  pidana. Kebutuhan jasa hukum advokat dilua proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat sejalan dengan semakin berkembangnya kebuthan masyarakat terutama dalam emasuki kehidupan yang samkin terbuka dalam pergaulan antara bangsa. Melalui pemberian jasa konsultasu, negosiasi maupun pembuatan kontrak dagang, profesi advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya dibidang ekonomi dan perdagangan termasuk dalam penyelesaian diluar pengadilan.

Read more..

Website sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia

Bab Pendahuluan Skripsi Hukum Jurusan Hukum Acara dengan Judul : Website sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia

Hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling dasar bagi seluruh manusia. Hak hidup merupakan bagian dari hak asasi yang memiliki sifat tidak dapat ditawar lagi (non derogable rights).1 Artinya, hak ini mutlak harus dimiliki setiap orang, karena tanpa adanya hak untuk hidup, maka tidak ada hak-hak asasi lainnya. Hak tersebut juga menandakan setiap orang memiliki hak untuk hidup dan tidak ada orang lain yang berhak untuk mengambil hak hidupnya.

Read more..