Tinjauan Yudiris penahanan atas Aung San Suu Kyi Oleh Pemerintah Myanmar Menurut International Covenant On Civil and Political
by Skripsi Hukum on March 28, 2010
in Skripsi Hukum, Skripsi Hukum Internasional
Bab Pendahuluan Skripsi Hukum Jurusan Hukum Transnasional dengan Judul : Tinjauan Yudiris penahanan atas Aung San Suu Kyi Oleh Pemerintah Myanmar Menurut International Covenant On Civil and Political
Hak (right) adalah hak (entitlement). Hak adalah tuntutan yang dapat diajukan seseorang terhadap orang lain sampai kepada batas-batas pelaksanaan hak tersebut. Dia tidak mencegah orang lain melaksanakan hak-haknya. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.
Website sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia
by Skripsi Hukum on March 28, 2010
in Skripsi Hukum, Skripsi Hukum Acara, Skripsi Hukum Pidana
Bab Pendahuluan Skripsi Hukum Jurusan Hukum Acara dengan Judul : Website sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia
Hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling dasar bagi seluruh manusia. Hak hidup merupakan bagian dari hak asasi yang memiliki sifat tidak dapat ditawar lagi (non derogable rights).1 Artinya, hak ini mutlak harus dimiliki setiap orang, karena tanpa adanya hak untuk hidup, maka tidak ada hak-hak asasi lainnya. Hak tersebut juga menandakan setiap orang memiliki hak untuk hidup dan tidak ada orang lain yang berhak untuk mengambil hak hidupnya.
